Halo semua pembaca matawanita.com, pada kesempatan ini saya akan berbagi jawaban atas pertanyaan: Pengertian desentralisasi, dekonsentrasi, otonomi daerah, daerah otonom. Buat sahabat setia yang sedang mencari jawaban atas pertanyaan lainnya silahkan melihat di menu categori Tanya jawab ya atau klik link ini. Ayo kita simak rangkumannya. Di artikel ini ada sudut pandang yang berbeda atas jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan menelaah lebih jauh.
Pertanyaan
Pengertian desentralisasi, dekonsentrasi, otonomi daerah, daerah otonom
Jawaban
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Pengertian desentralisasi, dekonsentrasi, otonomi daerah, daerah otonom
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Jawaban
Jawaban #2 untuk Pertanyaan: Pengertian desentralisasi, dekonsentrasi, otonomi daerah, daerah otonom
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah dan instansi terkait dibawahnya
Otonomi daerah adalah hak,kewajiban dan wewenang daerah otonom untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri berdasarkan pancasila dan uud1945
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukun yang mempunyai batas wilayah tertentu yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri dalam kerangka NKRI
Demikian beberapa jawaban dari pertanyaan: Pengertian desentralisasi, dekonsentrasi, otonomi daerah, daerah otonom. Semoga bermanfaat ya guys. Jangan lupa like dan share blog kami di bawah ya. Thanks Sekian tanya-jawab mengenai Pengertian desentralisasi, dekonsentrasi, otonomi daerah, daerah otonom, semoga dengan postingan ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan kamu.