Hai semua sobat Matawanita, kali ini halaman ini akan mencoba merangkum jawaban atas pertanyaan: hukum orang yang menyerahkan barang jaminan adalah? . Buat sahabat setia yang sedang mencari jawaban dari pertanyaan lainnya boleh lihat di menu categori Tanya jawab ya atau klik link ini. Ayo kita bersama simak rangkumannya. Disini ada beberapa alternatif jawaban mengenai pertanyaan yang satu ini. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
hukum orang yang menyerahkan barang jaminan adalah?
Jawaban
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: hukum orang yang menyerahkan barang jaminan adalah?
Jawaban:
Menurut hukum islam waktu dalam perjanjian gadai, jiak telah jatuh tempo membayar utang,pemilik barang gadai (rahin) wajib melunasimnya dan penggadai (murtahin) wajib menyerahkan barangnya dengan segera
Penjelasan:
maaf kalo salah
Jawaban
Jawaban #2 untuk Pertanyaan: hukum orang yang menyerahkan barang jaminan adalah?
Jawaban:
Menurut hukum islam waktu dalam perjanjian gadai, Jika telah jatuh tempo membayar utang,pemilik barang gadai (rahin) wajib melunasinya dan penggadai (murtahin) wajib menyerahkan barangnya dengan segera.
Penjelasan:
Semoga membantu
Maaf Jika Ada kesalahan di Jawaban Ini
Semangat Belajarnya
saya Harap Jawaban ini Semoga membantu
Have a Good study!
Demikian jawaban atas pertanyaan: hukum orang yang menyerahkan barang jaminan adalah? . Semoga bermanfaat ya guys. Jangan lupa like dan share blog kami di bawah ya. Thanks Demikian tanya-jawab mengenai hukum orang yang menyerahkan barang jaminan adalah? , semoga dengan kumpulan jawaban ini bisa membantu menyelesaikan permasalahan kamu.