Matawanita.com Pemerintah, mulai Juli 2023 nanti memberikan para pelaku ekonomi kreatif atau YouTuber Indonesia dapat mengajukan pinjaman. Pinjaman itu bisa ke ke lembaga keuangan bank maupun non-bank, melihat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.
Untuk diketahui, sektor ekonomi kreatif memiliki 17 subsektor. Sebuah saja, pengembang game, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, kriya, fesyen, desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam menilai bahwa tidak semua konten di YouTube bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank untuk melakukan pinjaman.
“Tidak sembarangan punya konten lalu bisa mengajukan, tapi harus jelas apa kontennya dan seperti apa potensinya,” ujar Neil seperti dikutip dari Antara.
Bagi YouTuber Indonesia yang mengajukan pinjaman ke bank, Neil menjelaskan bahwa para pelaku industri kreatif seperti kreator konten YouTube harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Apa yang bisa dijadikan jaminan itu tentu harus memenuhi persyaratan dulu,” tambahnya.
Memang jika merujuk Pasal 7 PP Nomor 24 Tahun 2022, diatur bahwa persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual setidaknya harus mempunyai proposal pembiayaan, usaha ekonomi kreatif, perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Kemudian pada Pasal 9, dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan non-bank dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang kepada kreator.
Adapun objek jaminan utang yang dimaksud dilaksanakan bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Adapun kekayaan intelektual yang dapat dijadikan objek jaminan utang sebagaimana tertulis dalam Pasal 10 adalah kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Menurut Neil, dengan adanya PP Nomor 24 Tahun 2022, produk-produk dari industri kreatif diharapkan dapat menjadi tulang punggung ekonomi di masa depan dan semakin memacu para pelakunya untuk terus berkarya.
“Mudah-mudahan semakin mendorong para pelaku di industri kreatif untuk berkarya dan memperoleh penghasilan,”paparnya.
Aturan PP No 24 Tahun 2022 Disambut Baik
Ketua Humas Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Evry Joe mengaku pihaknya menyambut baik PP Nomor 24 Tahun 2022 yang memungkinkan para pelaku industri kreatif mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.
Produser sekaligus Direktur Rumah Film Indonesia berharap, hal ini dapat dimanfaatkan oleh para pelaku industri kreatif, terutama yang baru merintis dan benar-benar membutuhkan pembiayaan untuk mewujudkan karya mereka ke publik.
“Ke depan, pemerintah juga bisa bekerja sama dengan berbagai pihak sehingga melancarkan para kreator untuk mewujudkan karya-karyanya. Juga, membantu memasarkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Tentu ini bisa membantu membangkitkan gairah industri kreatif Indonesia,” tukas Evry.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, mengimbau para konten kreator mendaftarkan kontennya agar mendapat sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia menyebut sertifikat HAKI nantinya bisa dipakai untuk jaminan utang di bank.
Yasonna awalnya mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022. Peraturan ini mengatur beberapa hal, yakni terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank yang berbasis kekayaan intelektual.
Kekayaan intelektual yang bisa didaftarkan, menurut Yasonna, dari merek hingga hak cipta lagu yang sudah diunggah di platform YouTube. Apabila konten YouTube itu menembus jutaan penonton, sertifikat HAKI-nya laku untuk jaminan pinjaman bank.
“Jadi kalau kita punya sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta lagukah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau dia sudah jutaan viewers itu sertifikat sudah punya nilai jual,” pungkasnya.